Menu Tutup

Pengertian Privasi dan Konfidensialitas dalam Etika Jurnalistik

privasi dan konfidensialitas
privasi dan konfidensialitas
Ilutasi Privasi dan Konfidensialitas pada media.

Apa itu privasi? Apa itu konfidensialitas? Apa hubungan privasi dan konfidensialitas dengan media massa?. Mungkin pertanyaan ini sering dilontarkan oleh para mahasiswa, terutama mahasiswa ilmu komunikasi. Secara umum privasi adalah keadaan dimana mempertahankan urusan pribadi tanpa diketahui oleh publik. Privasi identik dengan kerahasiaan narasumber yang kita wawancarai, karna tidak semua informasi bisa kita beritakan dan seorang jurnalis harus menjaga hal tersebut. Baca Juga : Pengertian Kebebasan dan Tanggung Jawab Beserta Contohnya

Pengertian Privasi dan Konfidensialitas dalam Etika Jurnalistik

Untuk memudahkan pengunjung, kami telah menyediakan eBook Pengertian Privasi dan Konfidensialitas Pdf secara gratis -Direct Link eBook-

Pengertian Privasi

Privasi adalah kemampuan satu atau kelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik. Privasi juga dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan, misalnya kita memberikan nomor telepon kita kepada teman yang kita kenal tetapi kita tidak memberikan nomor kita kepada orang-orang yang tidak kita kenal. Baca Juga : Pengertian, Macam-macam dan Bahaya Kekerasan dalam Media

Bentuk-bentuk Pelanggaran Privasi

Bentuk – bentuk pelanggaran privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300-an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Prosser atas bentuk umum peristiwa yang sering dijaikan dasar gugatan privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuj untuk memahami privasi terkait dengan media. Adapun peristiwa – persitiwa itu, yakni:

  1. Intrusion, yaitu tindakan mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa izin yang bersangkutan. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan foto pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang paparazzi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hal eksklusif pengambilan dan publikasi foto dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
  2. Public disclosure of embarrassing private facts, adalah penyebarluasan informasi-informasi yang mengarah pada hal yang memalukan mengenai diri seseorang. Penyebarluasan ini bisa dilakukan dengan metode tulisan atau narasi maupun dengan gambar visual ataupun audio video visual.
  3. Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi foto Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi berita “Clint Eastwood in Love Triangle with Tanya Tucker”. Eastwood beranggapan bahwa berita dan foto tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
  4. Appropriation of name or likeness, yaitu penyalahgunaan identititas nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan golongan pribadi tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis. Baca Juga : Pengertian Soft News dan Contohnya Terbaru dalam Dasar-dasar Jurnalistik

Nilai privasi

  1. Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia (mengontrol apa yang akan terjadi pada dirinya).
  2. Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masi rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak diperkenankan, seperti kaum LGBT, penderita AIDS, dll karena hal ini dinilai sebagai kejahatan yang tidak menjadikan pembenaran bagi pelanggaran privasi.
  3. Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Begitu privasi dilanggar, maka keduanya pun tidak dapat lagi mengontrol reputasi keduanya.
  4. Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi-regulasi yang mengatur setiap penyusupan membuktikan bahwa privasi sangat penting bagi interaksi sosial tersebut.
  5. Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Baca Juga : Pengertian Hard News dan Contohnya dalam Dasar-dasar Ilmu Jurnalistik

Privasi sebagai nilai moral

Wacana privasi sebagai etika mempunyai unsur – unsur pokok, yaitu:

  1. Kebebasan adalah unsur pokok dan utama dalam wacana privasi.
  2. Tanggung jawab adalah kemampuan individu untuk menjawab segala pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan – tindakan.
  3. Hati nurani
  4. Prinsip – prinsip moral dasar artinya tatanan yang perlu diketahui untuk memposisikan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Baca Juga : Pengertian Analisis Framing dan Ruang Lingkupnya Pada Media Massa

Problematika privasi dalam media

Dilema yang terjadi pada praktik komunikasi dalam menerapkan prinsip privasi dalam konten media massa/pers terutama menyangkut isu – isu, antara lain sebagai berikut:

  • Penyakit menular
    Di Indonesia sendiri, pelanggaran privasi oleh media terlihat ketika kasus flu burung merebak dimana media massa sangat detail meliput identitas sang korban yang sudah pasti dilakukan tanpa izin.
  • Homo seksual
    Orientasi seksual seseorang merupakan urusan privat.
  • Korban kejahatan seksual
    Dalam kondisi yang menyangkut kejahatan atau yang paling sering kita dengar tentang pelecehan seksual, praktik komunikasi dituntut untuk menjaga privasi dari setiap korban kejahatan dan pelecehan seksual, karena akan menambah derita korban berupa stigma sebagai perempuan yang tidak baik biasanya kita akan melihat symbol atau inisial yang terdapat pada berita di media massa.
  • Tersangka di bawah umur
    Pelanggar hukum dibawah umur perlu dilindungi privasinya, jadi hukumannya berupa rehabilitasi.
  • Bunuh diri
    Bagian dari privasi seseorang karena begitu peristiwa itu terpublikasi, maka segalanya yang bersangkutan akan kehilangan harga dirinya di mata orang lain.
  • Kamera dan rekaman tersembunyi
    Baik jurnalis maupun sumber harus berada pada wilayah publik, bukan dalam hubungan privat dalam kapasitas sebagai manusia. Baca Juga : Pertimbangkan Hal Ini Jika Kamu Mau Menjadi Jurnalis

Prinsip menghormati privasi

Prinsip untuk terjadinya keseimbangan antara menghormati privasi seseorang dan kebutuhan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, antara lain:

  1. Hormat terhadap pribadi dan tujuan peliputan (tidak boleh digeser menjadi komersial atau tujuan tendesisu lainnya).
  2. Kegunaan sosial (insan media sejatinya adalah agen moral yang dapat memilah informasi mana yang berguna bagi audiensnya).
  3. Keadilan (berkaitan dengan pertanyaan sejauh mana privasi subjek layak untuk diangkat).
  4. Minimalisasi hal yang bisa menyakitkan bagi orang lain (ketika ada kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat, maka peliputan mesti mempertimbangkan, apakah suatu detil memang diperlukan atau tidak). Baca Juga : Perkembangan New Media dan Dampaknya dalam Kebebasan Berekspresi

Konfidensialitas dan Kepentingan Umum

Prinsip konfidensialitas (kerahasiaan) adalah kewajiban untuk menyembunyikan nama narasumber informasi atau informasi itu sendiri dari pihak ketiga dalam kondisi tertentu yang ditegaskan dalam perspektif komunikasi bahwa minimal ada 3 jenis hubungan yang meniscayakan konfidensialitas, yakni:

  1. Janji cepat. Seperti ketika seorang jurnalis berjanji untuk tidak menyebutkan nama narasumber. Biasanya sering disebut off the record.
  2. Hubungan yang memerlukan loyalitas. Contoh sopir dan majikannya, atau teman karib. Walaupun tidak dinyatakan bahwa ini atau itu rahasia tapi dalam kedua hubungan tersebut masing – masing pihak harus tahu mana yang merupakan rahasia dan mana yang tidak.
  3. Hubungan konfidensialitas yang dilindungi oleh hukum. Baca juga : Pengertian Foto Jurnalistik, Syarat-syarat dan Contohnya

Nilai Konfidensialitas

Konfidensialitas merupakan nilai yang harus dijaga, yakni:

  1. Kemampuan untuk menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu.
  2. Setiap orang butuh ruang pribadi. Konfidensialitas mewujudkan ruang pribadi.
  3. Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai
  4. Konfidensialitas penting untuk mencegah tindakan menyakiti orang lain
  5. Konfidensialitas merupakan saran untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial. Baca Juga : Ciri Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Cek Faktanya Disini!

Tanggungjawab Etis Media atau Pers

Pers atau jurnalis harus bertindak sebagai mata dan telinga publik dalam hal informasi-informasi yang terjadi, melaporkan peristiwa-peristiwa yang di luar pengetahuan masyarakat dengan netral dan tanpa prasangka serta memihak terhadap golongan tertentu .Tugas sebagai pelapor ini juga diwujudkan ketika pers kadangkala berperan sebagai alat pemerintah. Namun, media kerap dijadikan saluran untuk penyebaran pernyataan-pernyataan pemerintah yang sering dieksploitasi oleh tokoh-tokoh politik yang berkuasa. Selain sebagai pelapor, pers juga memiliki peran sebagai interpreter yang memberikan penafsiran atau arti pada suatu peristiwa. Baca Juga : Manfaat Ekonomi Kreatif di Indonesia, Efektif Untuk Menekan Pengangguran?

Kode Etik Pers

  • Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  • Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Baca juga : Bingung Peluang Kerja Ilmu Komunikasi Apa Saja? Ini Jawabannya

Jika ada yang kurang megenai privasi dan Konfidensialitas, silahkan komentar di kolom yang telah disediakan.

Tinggalkan Balasan