Menu Tutup

Tujuan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 dan 5 Lengkap

Tujuan kode etik jurnalistik

Pada matakuliah di jurusan ilmu komunikasi, pasti ada materi jurnalistik. Dalam dunia jurnalistik, ada yang disebut dengan kode etik. Kode etik ini nantinya mengatur bagaimana cara atau proses menerbitkan sebuah berita atau informasi. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuan kode etik jurnalistik adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

[Kumpulan Materi Ilmu Komunikasi]

Tujuan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 dan 5

Pada pasal 4 (ayat 3&4) dan pasal 5 yang menyatakan bahwa wartawan tidak membuat berita sadis, cabul, menyiarkan identitas korban Kode Etik Jurnalistik kejahatan asusila dan menyiarkan anak pelaku Kode Etik Jurnalistik kejahatan”.

Penjelasan Kategori Sadis, cabul dan anak pada Pasal 4 dan 5

a. Sadis dan Cabul

Sadis adalah perilaku melewati batas kemanusiaan. Sedangkan cabul tujuan utamanya hanya menimbulkan birai tanpa tujuan edukasi, seni atau pun ilmiah.

Pemberitaan sadis dan cabul merupakan refleksi apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Adapun yang tidak dibolehkan Kode Etik Jurnalistik bukan memberitakan peristiwa sadis dan cabul, melainkan melakukan pemberitaan dengan cara sadis dan cabul. Jadi, yang tidak boleh adalah membuat berita dengan cara yang cabul dan sadis.

Misal kalau ada perkosaan, peristiwa tersebut tetap boleh diberitakan. Sedangkan yang tidak boleh apabila cara pemberitaan menjadi cabul. Umpamanya melukiskan secara detail, apalagi berlebihan, bagaimana perkosaan itu terjadi sehingga yang muncul justru pelukisan yang cabul.

Kode Etik Jurnalistik memandang kesusilaan langsung berkaitan dengan norma, rasa malu yang sangat tinggi, bukan hanya bagi korbannya tetapi juga keluarga korban. Begitu juga kesusilaan langsung berkaitan dengan nilai “kesucian” hidup. Mereka yang menjadi korban kesusilaan akan mengalami luka batin yang amat mendalam dan menanggung beban sosial yang luar biasa. Sebagai bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat, Kode Etik Jurnalistik melarang identitas korban Kode Etik Jurnalistik kejahatan kesusilaan disiarkan. Pengertian identitas tidak hanya nama dan foto diri tetapi juga semua hal yang memudahkan publik mengidentifikasikan korban tersebut.

b. Anak

Dalam Kode Etik Jurnalistik yang dimaksud anak adalah seorang yang berusia di bawah 16 tahun. Tentu saja anak masih mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Masa depan mereka masih panjang. Agar dapat mencapai masa depan yang baik, maka harus diciptakan suasana yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan Kode Etik Jurnalistikiwaan mereka. Masa depan inilah yang ingin dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik dengan mengatur identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku, tidak boleh disiarkan.

Pers mempunyai pengaruh yang sangat luas. Pengaruh pemberitaan dapat menghasilkan semacam dominan efek yang dapat mempengaruhi dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan Kode Etik Jurnalistikiwaan anak-anak. Jika identitas anak-anak, baik sebai pelaku maupun sebagai korban, diberitakan dengan jelas, dikhawatirkan pertumbuhan dan perkembangan jiwa anak-anak itu akan sangat terganggu sehingga masa depannya juga mengalami gangguan.

[Kumpulan Materi Ilmu Komunikasi]

Rambu Peraturan dalam Menjalankan Profesi Pers

Tujuan Kode Etik Jurnalistik juga sebagai panduan rambu-rambu peraturan yang harus di taati oleh para pelaku pers. Berikut rambu-rambu jurnalistik yang menjadi koridor pers menjalankan profesinya:

  1. Standar atau konvensi jurnalistik yang sifatnya universal. Pada saat pertama, secara mendasar, wartawan harus memahami dan menerapkan standar kewartawanan dan konvensi jurnalistik yang telah disepakati secara
  2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di Indonesia, yang sering dijadikan panduan dan rujukan insan pers adalah yang disusun oleh Dewan Pers pada tahun 2006.
  3. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang
  4. UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS)
  5. Delik Pers dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHpid), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan aturan hukum lain yang berkaitan dengan Delik

Sering kita dengar tentang aturan dibuat untuk dilanggar. Misalnya, adanya lampu merah di jalan raya untuk mengatur lalu lintas banyak dilanggar oleh pengendara roda dua maupun roda empat, membuang sampah sembarangan walaupun ada larangan untuk tidak membuang sampah sembarangan, dan sebagainya. Begitu pula dengan jurnalis, Kode Etik Jurnalistik tidak sepenuhnya selalu dilakukan dengan baik, kesalahan yang disengaja atau tidak, bisa saja terjadi. Jadi apakah sudah memahami bagaimana tujuan dari kode etik jurnalistik terutama pada pasal 4 dan 5, semoga bisa membantu kalian.

Daftar Pustaka

Wina Armada Sukardi, Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, (Jakarta: Dewan Pers, 2002

Tinggalkan Balasan